GALAMEDIA – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 yang menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melibatkan dua orang berinisial Maslih dan Rangga.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya transaksi atau aliran uang kepada oknum di lingkungan Polres Belitung.
Kapolres menjelaskan, perkara yang melibatkan Maslih telah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung hingga tahap penetapan tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yakni memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis.
Menurut Kapolres, kondisi kesehatan Maslih didukung keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.
Sementara itu, terkait Rangga, Kapolres menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada malam Rabu untuk menjalani pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara interogasi.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa 20 jerigen BBM, penyidik memastikan bahan bakar tersebut merupakan jenis Pertamax atau BBM non-subsidi, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang beredar.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan karena BBM yang diamankan bukan merupakan BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan, penanganan terhadap Maslih dan Rangga memiliki dasar serta pertimbangan berbeda sesuai fakta dan hasil pemeriksaan penyidik.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan transaksi uang atau aliran dana kepada oknum internal kepolisian, Kapolres meminta agar informasi tersebut disikapi dengan mengedepankan fakta dan bukti.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dodi)

