GALAMEDIA – Polres Belitung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 mengenai dugaan adanya transaksi aliran uang kepada oknum kepolisian dalam penanganan kasus BBM yang melibatkan dua orang berinisial Maslih dan Rangga.
Klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom.
Ipda Dedy menjelaskan, perkara yang melibatkan Maslih telah berlanjut hingga tahap penetapan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maslih diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis.
Pertimbangan tersebut diperkuat dengan keterangan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.
“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” jelas Ipda Dedy.
Sementara itu, terkait Rangga, Ipda Dedy membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah diamankan Unit Tipidter pada malam Rabu untuk menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara interogasi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, BBM yang diamankan sebanyak 20 jerigen dipastikan merupakan jenis Pertamax atau BBM non-subsidi, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang beredar.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan.
“Untuk Rangga, memang benar yang bersangkutan pernah diamankan dan telah dilakukan interogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang diberitakan,” terang Ipda Dedy.
Ia menegaskan, penanganan perkara terhadap Maslih dan Rangga memiliki dasar serta pertimbangan berbeda sesuai fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Terkait dugaan adanya transaksi uang atau praktik saweran kepada oknum internal kepolisian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, Polres Belitung menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.
Polres Belitung juga menegaskan komitmennya mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Dodi)
