GALAMEDIA – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, Arba Udin yang akrab disapa Udin Pelor, angkat bicara terkait polemik penandaan atau pematokan lahan di kawasan PL, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Udin memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi dan opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait kegiatan peninjauan serta penandaan lahan yang dilakukan oleh PT Era Himpunan Anugerah bersama konsultan yang ditunjuk perusahaan.
Menurut Udin, peninjauan lapangan tersebut bertujuan memastikan titik koordinat dan mengetahui secara pasti luas lahan yang terdampak keberadaan makam di kawasan PL.
Pengukuran itu dinilai penting agar proses selanjutnya memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan bagi perusahaan untuk mengajukan proses pelepasan hak atau hibah lahan kepada pengurus makam maupun pemerintah melalui Dinas Pemakaman.
Terkait tidak dilibatkannya RT/RW setempat dalam pemasangan patok, Udin menyebut kegiatan pengukuran tersebut bukan dilakukan oleh BP Batam, melainkan oleh pihak perusahaan melalui konsultan yang telah ditunjuk.
Udin menegaskan, kegiatan peninjauan dan penandaan lahan tersebut merupakan bagian dari proses pendataan dan administrasi, bukan transaksi jual beli tanah pemakaman.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang memicu keresahan masyarakat.
Udin juga menekankan bahwa persoalan lahan pemakaman harus diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan transparan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap keberadaan makam di kawasan tersebut. (Ihwan)
