• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tim Penyidik Serahkan Tersangka FA dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan Kasus TPPU

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 18, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Tim Penyidik Serahkan Tersangka FA dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan Kasus TPPU

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Febrie Adriansyah (FA) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi

“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media, Jumat (18/9/2026).

Lanjut ia menjelaskan, selain Tersangka FA, tim penyidik juga menyerahkan terhadap 2 (dua) tersangka lainnya dan barang bukti yakni NH dan DR.

Adapun Tersangka FA dan tersangka lainya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pasca penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,”jelasnya

Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pasca penyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,”jelas Anang Supriatna. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Febrie AdriansyahKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Korupsi TPPUKejaksaan AgungMantan JampidsusPenyerahan TersangkaTim Penyidik Pidana Khusus
Previous Post

Mendagri Tito : Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi,Terutama Guru 

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi Perkebunan PT PSMI

Next Post
Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi Perkebunan PT PSMI

Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi Perkebunan PT PSMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi Perkebunan PT PSMI
  • Tim Penyidik Serahkan Tersangka FA dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan Kasus TPPU
  • Mendagri Tito : Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi,Terutama Guru 
  • ISPU di Kabupaten Merangin Naik menjadi 179, Asap masih Ada, Kategori “Tidak Sehat”
  • Kunker ke Jebus, Kapolres Bangka Barat Cek Jajaran hingga Jenguk Anggota yang Sakit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist