Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Febrie Adriansyah (FA) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi
“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media, Jumat (18/9/2026).
Lanjut ia menjelaskan, selain Tersangka FA, tim penyidik juga menyerahkan terhadap 2 (dua) tersangka lainnya dan barang bukti yakni NH dan DR.
Adapun Tersangka FA dan tersangka lainya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pasca penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,”jelasnya
Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pasca penyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,”jelas Anang Supriatna. (tugas/abyan/iqbal)







