• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Juli 9, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta – Sehubungan dengan dinamika informasi dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi guna mencegah spekulasi berkembang di masyarakat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan yang saat ini tengah berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.

Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna menyamlaikan ke media dalam rilisnya, Kamis (9/7/2026).

Lanjut Anang menjelaskan, saat ini, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian. Hal ini mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum mengimbau kepada publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak.

Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Agung menyikapi bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Kapuspenkum.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,”ujarnya. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Anang SupriatnaKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungTanggapi Penggeledahan Penyidik Polri
Previous Post

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

Next Post

Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Next Post
Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI
  • Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
  • Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
  • Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kementerian Desa PDT Gandeng Kemenkes
  • Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist