GALAMEDIA — Perkara hukum yang menjerat advokat Andi Kusuma memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang kini bergulir menuju tahap penuntutan, Andi menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien dalam perkara yang dipersoalkan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka. Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan.
Usai pelimpahan, Kejari Bangka melakukan penahanan terhadap Andi selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan proses selanjutnya menuju persidangan.
Namun, Andi tetap mempertanyakan perkara yang menjerat dirinya. Kepada awak media, ia menyampaikan keberatan dan menyebut dirinya dikriminalisasi.
Menurut Andi, perkara tersebut bermula dari kesepakatan jasa dengan nilai yang disebut mencapai Rp250 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung.
Andi mengklaim, uang tersebut justru diserahkan klien kepada mantan karyawannya tanpa sepengetahuan dirinya. Karena itu, ia membantah jika dana tersebut dianggap sebagai honorarium ataupun keuntungan pribadi.
Mengaku Keluarkan Dana Talangan
Dalam keterangannya sebelumnya, Andi menyebut pekerjaan yang dilakukannya berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana hingga audit dalam persoalan tambak udang.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan sejumlah dana talangan untuk mendukung proses pekerjaan tersebut.
Namun, versi yang disampaikan pelapor berbeda. Polisi sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang.
Dalam proses penyidikan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan ke Kapolda Dicabut Setelah Perdamaian
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perkembangan lain. Andi menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur Reserse Kriminal Umum telah dicabut setelah para pihak mencapai perdamaian.
Meski demikian, Andi memberikan penekanan bahwa apabila pihak yang telah melakukan perdamaian kemudian mengingkari kesepakatan, ia meminta agar konsekuensi atas perdamaian tersebut dikembalikan dan diproses sesuai mekanisme hukum.
Perkembangan ini membuat perkara Andi tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan perdamaian, pembayaran dan pelaksanaan kesepakatan antarpihak.
Kriminalisasi atau Perkara Pidana?
Pernyataan Andi mengenai dugaan kriminalisasi menjadi bagian penting dalam perkara ini. Namun, secara hukum, istilah “kriminalisasi” belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Pasalnya, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan menyusun dan mengajukan perkara ke pengadilan, sementara ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji melalui proses persidangan.
Karena itu, terdapat dua sisi yang perlu dikawal secara berimbang.
Di satu sisi, Andi memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, termasuk pernyataannya bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dan merasa telah dikriminalisasi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum berkewajiban membuktikan apakah unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, persidanganlah yang akan menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim dan bukti.
Jika Andi benar tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan, hal tersebut dapat diuji melalui dokumen, aliran rekening, keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Sebaliknya, apabila jaksa mampu membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, proses hukum tersebut tentu harus dihormati.
Kini, perkara Andi Kusuma memasuki babak yang lebih terbuka. Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, publik menunggu bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan bagaimana seluruh bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.
Satu hal yang pasti, tuduhan kriminalisasi tidak cukup berhenti sebagai pernyataan, sementara tuduhan pidana juga harus dibuktikan melalui proses hukum. Pada akhirnya, bukti dan hukumlah yang akan menentukan.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, tidak menerima uang, serta persoalan perdamaian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Andi Kusuma dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. (Dodi)








