• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2026
in Provinsi Jambi
0
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

GALAMEDIA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026.

Menurut Taufiq, sesuai ketentuan yang berlaku, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner jauh sebelum masa tugas tersebut berakhir. Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025, atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.

Namun demikian, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya masih dalam proses. Di sisi lain, pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tersebut.

“Mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila kembali mencalonkan diri,” tegasnya.

Untuk menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 diperpanjang terhitung sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiq menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi tetap berjalan optimal, khususnya dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.

“Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan akses dan perlindungan atas hak memperoleh informasi publik secara berkesinambungan hingga komisioner periode berikutnya ditetapkan,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa perpanjangan jabatan tersebut, sehingga masyarakat maupun badan publik tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

“Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Taufiq. (*)

Previous Post

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Next Post

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Next Post
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sapi–Pisang di Garis Batas: Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan
  • PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat
  • Dapur Besar dan Titik Merah Kecil
  • Pererat Sinergi dengan Stakeholder, Jasa Raharja Muaro Bungo Sambangi Pemkab dan Polres Kerinci
  • Dapur Indonesia, Pesta Singapura: Membongkar Rantai Nilai yang Timpang
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist