• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Mei 18, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja

Pekanbaru – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera melakukan percepatan penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sejak awal tahun.

Hal ini diungkapkannya pada Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, di Ballrom Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

“Setiap daerah perlu segera melakukan percepatan penyerapan realisasi APBD sejak awal tahun,” ucap Fatoni.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan APBD TA 2026 pada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagaimanan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajid dan mengikat pada APBD TA 2026.

Agus Fatoni menjelaskan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan pun dapat lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.

“Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 19,48 persen. Kemudian, realisasi belanja Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 15,18%. Sejauh ini, Kota Pekanbaru masih berada dibawah rata-rata nasional.

Fatoni menyebut perlu penyesuaian dalam program kegiatan pada APBD untuk menunjang visi misi Kepala Daerah. Di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan bagi kepala daerah dan jajarannya mampu menggali potensi untuk meningkatkan target pendapatan.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu melakukan Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2026 sesuai dengan surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu dan melaksanakan percepatan belanja daerah,” kata Fatoni.

Menurutnya, Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam keadaan mendesak, seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam anggaran tahun berjalan. Dengan keadaan darurat, Kepala Daerah dapat mengusulkan rancangan perubahan APBD yang disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

“Misalnya, terjadi bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian bahkan kerusakan sarana/prasarana yang berpotensi mengganggu kegiatan pelayanan publik,” ucap Fatoni.

Selain mengusulkan rancangan perubahan APBD, Kepala Daerah juga dapat menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mendanai keadaan darurat. Tentunya perlu melalui sejumlah tahapan, pertama, Kepala Daerah perlu menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peundang-undangan.

“Kedua, berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD,” jelas Fatoni.

“Ketiga, berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja,” sambungnya. (abyan/tugas)

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriPemkot PekanbaruPercepat Realisasi Belanja
Previous Post

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja
  • Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing
  • Bupati M Syukur Melepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 23 Tahun 2026  
  • Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
  • JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist