Jakarta — Praktik love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kota Bumi, Lampung, mendapat perhatian serius dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama aparat penegak hukum disebut sebagai bentuk komitmen negara dalam membersihkan praktik kejahatan dari balik jeruji.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan alarm keras bagi sistem pemasyarakatan nasional.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini momentum pembenahan total. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kejahatan yang justru dikendalikan dari dalam rutan,” ujar Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Sabtu ini .
Menurutnya, keberadaan aktivitas penipuan digital dari dalam rutan menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup. Ia menegaskan bahwa Kemenimipas tidak akan memberi toleransi terhadap oknum petugas yang terlibat ataupun membiarkan praktik penggunaan handphone ilegal di dalam lapas dan rutan.
“Pesan Menteri sangat jelas, tidak ada ruang bagi pengkhianat korps yang mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Rasyid menjelaskan bahwa kasus di Kota Bumi menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya program “Zero Halinar” yang menitikberatkan pada pemberantasan handphone ilegal, pungli, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menyebut Menteri Imipas telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memperkuat pengawasan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Indonesia.
“Kita ingin memastikan sistem pengawasan diperkuat, termasuk pengendalian alat komunikasi ilegal dan pengawasan terhadap oknum yang bermain di belakang layar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Rasyid juga menilai transformasi pemasyarakatan harus diarahkan pada modernisasi sistem keamanan dan pengawasan digital. Menurutnya, ancaman kejahatan saat ini telah berubah bentuk, dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan siber dan digital lintas jaringan.
“Pemasyarakatan modern tidak cukup hanya mengandalkan tembok dan jeruji besi. Pengawasan digital, integritas SDM, dan sistem intelijen pemasyarakatan harus diperkuat,” katanya.
Ia menambahkan, langkah transparan dalam memproses petugas yang terbukti terlibat merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan integritas aparatur negara.
“Kita ingin mengembalikan marwah pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan,” tutup Rasyid







