Giyanda Agita Lutfia
Mahasiswi Fakultas Hukum Unja
Sebelum adanya Joint Statement antara Indonesia dengan China, Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden sebelumnya, dengan tegas menolak klaim China atas Laut China
Selatan, termasuk klaim “nine-dash line” yang dianggap tidak memiliki dasar hukum internasional.
Selama ini Indonesia beranggapan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang diatur oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak ekslusif kepada negara pantai untuk mencari dan memanfaatkan sumber daya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mereka.
Joint Statement yang dikeluarkan Indonesia dan China menyatakan kesepahaman untuk bersama-sama mengembangkan wilayah yang memiliki klaim tumpang-tindih.
Pernyataan ini dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap klaim china, yang selama ini ditolak oleh Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian utama karena mengubah dinamika kebijakan Luar Negeri Indonesia yang sebelumnya menekankan pada kedaulatan dan penolakan terhadap klaim sepihak China.
Secara hukum, pengakuan terhadap klaim tumpang-tindih sangat berpotensi merugikan hak Indonesia atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.
Pengadilan Arbitrase Internasional pada 2016 telah menegaskan bahwa klaim China tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Oleh karena itu, jika Indonesia mengakui adanya tumpang-tindih, hal ini bisa dianggap mengabaikan keputusan tersebut dan merugikan posisi hukum Indonesia di kawasan.
Indonesia memiliki posisi yang kuat di Asia Tenggara sebagai negara dengan ekonomi terbesar dan kekuatan militer yang signifikan. Mengingat berbagai konflik yang terjadi antara China dan negara-negara Asean lainnya, penting bagi indonesia untuk mempertahankan kedaulatannya dan tidak terjebak diplomasi yang merugikan kepentingan nasionalnya.
Dalam hal ini, Joint Statement antara Indonesia dan China menunjukkan dilema bagi kebijakan Luar Negeri Indonesia.
Di satu sisi, terdapat keinginan untuk menjalin kerjasama ekonomi dengan China, di sisi lain, ada resiko kehilangan kedaulatan dan pengakuan terhadap
klaim yang tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk merumuskan strategi yang jelas dalam menghadapi tantangan ini tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah ditegaskan melalui UNCLOS.
Keterlibatan aktif dalam diplomasi regional dan kerjasama dengan negara-negara ASEAN lainnya juga sangat vital untuk menjaga stabilitas dan keamanan maritim di Kawasan.