• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Pengakuan Klaim Tumpang Tindih dalam Joint Statement Indonesia-China: Sebuah Langkah Mundur?

Redaksi by Redaksi
November 27, 2024
in Opini
0
Pengakuan Klaim Tumpang Tindih dalam Joint Statement Indonesia-China: Sebuah Langkah Mundur?

Oleh: Diva Puspita Aprilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Perkembangan terbaru dalam hubungan Indonesia-China melalui joint statement yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping telah membuka diskusi serius di kalangan akademisi hukum.

Sebagai mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum yang sedang mendalami Hukum Laut Internasional, saya melihat adanya pergeseran kebijakan yang perlu dikaji secara kritis.

Pengakuan adanya “klaim tumpang tindih” dalam joint statement tersebut menarik perhatian saya.

Hal ini mengingat pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia secara tegas menolak eksistensi tumpang tindih wilayah dengan China, terutama terkait nine-dash line di Laut China Selatan yang bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Berdasarkan pembelajaran Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah memberikan kerangka hukum yang jelas.

Indonesia memiliki hak berdaulat atas ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Dalam konteks ini, pengakuan adanya “klaim tumpang tindih” berpotensi melemahkan posisi Indonesia yang selama ini dibangun di atas fondasi UNCLOS 1982.

Melalui diskusi intensif di kelas bersama dosen, kami mengidentifikasi beberapa potensi kerugian dari perubahan kebijakan ini.

Pertama, pengakuan tumpang tindih dapat membuka celah hukum yang melemahkan kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya.

Kedua, hal ini bisa berdampak pada akses dan aktivitas nelayan Indonesia di perairan sendiri. Ketiga, dapat menciptakan preseden yang kurang menguntungkan dalam penanganan sengketa wilayah di masa depan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia seharusnya mempertahankan konsistensi dalam melindungi kedaulatan maritimnya.

Perubahan sikap dalam joint statement ini perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan:

1. Aspek hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982

2. Kepentingan nasional jangka panjang

3. Dampak terhadap nelayan dan masyarakat pesisir

4. Preseden untuk penanganan sengketa wilayah di masa depan

Meski hubungan bilateral dengan China penting bagi Indonesia, kompromi dalam hal kedaulatan wilayah bukanlah pilihan bijak.

Sebagai generasi muda yang peduli dengan masa depan maritim Indonesia, saya berharap pemerintah dapat meninjau kembali posisinya dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 yang telah memberi landasan kuat bagi kedaulatan maritim Indonesia.
Perairan Natuna adalah bagian tak terpisahkan dari ZEE Indonesia yang diakui secara internasional.

Mengakui adanya “klaim tumpang tindih” sama dengan membuka ruang negosiasi atas sesuatu yang seharusnya tidak perlu dinegosiasikan. Mari kita jaga kedaulatan maritim Indonesia demi generasi mendatang.

Previous Post

Klaim Tumpang Tindih Diakui, Joint Statement Indonesia-China Tuai Kritik

Next Post

Posisi Indonesia Dalam Joint Statement dengan China

Next Post
Posisi Indonesia Dalam Joint Statement dengan China

Posisi Indonesia Dalam Joint Statement dengan China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
  • Peringati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 2 Tebo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist