GALAMEDIA – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban meninggal kecelakaan di Jalan Lintas Jambi – Sarolangun Rt 01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada Senin, (12/6/23).
Dalam kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan sepeda motor dengan Light Truck Fuso menelan satu korban jiwa atas nama Andi Saputra. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Dirinya mengatakan, petugas Jasa Raharja bersama Penanggung jawab Samsat Muara Buliani segera menindaklanjuti kasus kecelakaan yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan di TKP.
“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Andi Saputra, Penanggung jawab Samsat Muara Buliani segera menindaklanjuti kasus kecelakaan yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari tersebut,” ujar Donny.
Santunan meninggal dunia telah diselesaikan oleh tim Jasa Raharja untuk diberikan kepada Ayah kandung korban Purwanto selaku Ahli Waris sah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta Jasa Raharja juga mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan terjamin dalam UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus harus dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh Laporan Polisi guna mengajuan santunan Jasa Raharja,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)