• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 2 Kendaraan Di Desa Bernai Sarolangun

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2023
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 2 Kendaraan Di Desa Bernai Sarolangun

GALAMEDIA – Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Lohan  terjadi di Jalan Lintas Lintas Sumatera, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun , 3 Januari 2023 Pukul 22.30 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Laporan kejadian kecelakaan dilaporan pihak korban setelah dua hari dari kejadian kecelakaan yakni tanggal 5 Januari 2023. Jasa Raharaja sampaiakan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan dua kendaraan di Desa Bernai setelah, pihak Satlantas Polres Sarolangun menintegrasi data Laporan Polisi kecelakaan secara online.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam  penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Amandos Munthe, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun segera  melakukan  survei keabsahan ahli waris ke rumah duka ”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan adalah kewajiban bagi Jasa Raharja dan hak bagi keluarga korban kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh Sdr Jarianto mengunjungi Ibu Tumiar BR Malau selaku isteri korban untuk menjelaskan hak nya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja”jelas  Donny.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.

Setiap warga Provinsi Jambi yang mengalamai kecelakaan dua kendaraan Terjamin oleh  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yakni asuransi kecelakaan pertangujawaban dari pihak ketiga, “Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta atas musibah yang dialamai alm. Amandos Munthe merupakan bentuk tanggung jawab kendaraan Lohan terhadap pihak ketiga yakni alm. Amandos Munthe sesuai Undang-undang  Noimor 34 Tahun 1964” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam  memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.

Sumber: Humas Jasa Raharja

Previous Post

Jemput Bola Jasa Raharja Jambi, Sampaikan Amanah Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di WKS Zone Muara Sabak

Next Post

Sehari Dari Kecelakaan Hak Santunan Meninggal Diterima Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kenali Asam Bawah Kota Jambi

Next Post
Sehari Dari Kecelakaan Hak Santunan Meninggal Diterima Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kenali Asam Bawah Kota Jambi

Sehari Dari Kecelakaan Hak Santunan Meninggal Diterima Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kenali Asam Bawah Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA
  • Tingkatkan Kesadaran Pajak, Samsat Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB
  • Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia
  • Perkuat Layanan Publik, Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Keuangan
  • Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist