GALAMEDIA — Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid menegaskan, evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan harus diarahkan pada perubahan nyata dalam sistem layanan, bukan berhenti pada pembenahan administratif.
Hal itu disampaikan Rasyid dalam Rapat Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2026.
Rapat tersebut dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi. Hadir pula Staf Khusus Menteri Imipas Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Ida Asep Somara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Rasyid, langkah pertama yang harus dilakukan tim adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi seluruh layanan publik Pemasyarakatan yang memiliki potensi celah permasalahan. Setelah itu, regulasi, standar operasional prosedur, standar pelayanan, dan proses bisnis perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.
“Evaluasi ini tidak boleh hanya menghasilkan tumpukan dokumen. Yang harus dilihat adalah di mana titik rawan layanan, di mana celah penyimpangan, apakah SOP masih relevan, apakah kewenangan sudah tepat, dan apakah penerima layanan benar-benar mendapatkan haknya secara pasti dan adil,” ujar Rasyid.
Pembentukan tim ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-29.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam bahan rapat disebutkan, tim dibentuk untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terencana, terukur, dan berkelanjutan; melaksanakan evaluasi sistematis dan berkala; serta memperjelas tanggung jawab operasional perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Rasyid menekankan, perbaikan layanan Pemasyarakatan harus berorientasi pada penerima manfaat, khususnya tahanan, narapidana, anak binaan, dan klien pemasyarakatan. Orientasi itu, kata dia, penting agar pembenahan layanan tidak terjebak pada perspektif birokrasi semata.
“Ukuran keberhasilan layanan Pemasyarakatan bukan hanya apakah prosedurnya ada, tetapi apakah hak warga binaan terpenuhi, apakah keluarganya mendapatkan kepastian informasi, apakah layanan berjalan transparan, dan apakah petugas bekerja dalam sistem yang bersih,” katanya.
Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah pendelegasian kewenangan kepada unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rasyid menyatakan, pendelegasian kewenangan harus dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap kesiapan unit pelaksana, risiko penyimpangan, kapasitas sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemindahan tugas dari pusat ke daerah atau UPT. Lebih jauh, pendelegasian harus memperjelas tanggung jawab, mempercepat layanan, dan memperkuat akuntabilitas.
“Delegasi kewenangan harus berbasis evaluasi. Jangan sampai kewenangan dipindahkan, tetapi pengawasan lemah, SOP belum seragam, dan indikator keberhasilan tidak jelas. Kalau itu terjadi, yang berpindah bukan hanya kewenangan, tetapi juga potensi masalah,” ujar Rasyid lagi.
Dalam rapat tersebut, transformasi tata kelola juga diarahkan pada penerapan manajemen risiko, khususnya terkait potensi fraud, penguatan integritas sumber daya manusia, sistem pengawasan, dan pencapaian hasil layanan yang terukur. Tim akan menyusun peta risiko pelayanan publik, peta titik rawan penyimpangan, analisis kelemahan tata kelola, serta rekomendasi penguatan pengawasan internal.
Rasyid mengatakan, Pemasyarakatan memiliki karakter layanan yang kompleks karena menyangkut keamanan, pembinaan, hak dasar, kesehatan, integrasi sosial, dan hubungan warga binaan dengan keluarga. Karena itu, reformasi layanan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih presisi.
“Pemasyarakatan bukan sekadar urusan administratif di balik tembok. Ia menyangkut martabat manusia, kepastian hukum, keamanan, dan kepercayaan publik. Karena itu, tata kelolanya harus bersih, terukur, manusiawi, dan berbasis risiko,” katanya.
Bahan rapat juga memuat target kerja tim, antara lain penyusunan matriks identifikasi layanan publik, peta kewenangan antara pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis, peta titik rawan penyimpangan, serta inventarisasi regulasi, SOP, dan standar pelayanan. Pada tahap berikutnya, tim akan menyusun peta risiko layanan publik, daftar layanan prioritas yang memerlukan perbaikan segera, rekomendasi penguatan pengawasan, roadmap perbaikan, rencana aksi implementasi, dan laporan akhir kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rasyid menegaskan, capaian perbaikan tata kelola pelayanan publik dalam tiga bulan ke depan perlu dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Namun, publikasi itu tidak cukup hanya menampilkan laporan, notulensi, atau dokumen formal.
“Publik harus bisa melihat apa yang benar-benar berubah. Layanan apa yang diperbaiki, SOP apa yang disederhanakan, kewenangan mana yang diperjelas, titik rawan apa yang ditutup, dan bagaimana dampaknya bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi ini menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk bergerak dari pola respons reaktif menuju tata kelola pelayanan publik yang lebih sistemik. Dengan begitu, pembenahan tidak hanya dilakukan setelah muncul masalah, tetapi sejak awal mampu mencegah penyimpangan.
“Target kita bukan sekadar menyelesaikan laporan tim. Targetnya adalah membangun sistem layanan Pemasyarakatan yang lebih pasti, transparan, akuntabel, bebas penyimpangan, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta warga binaan,” kata Rasyid. (Red)








