Merangin – Sungguh sangat memprihatikan nasib yang dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, dimana gajinya dari bulan Januari sampai dengan masuk ke awal bulan Nopember 2026 juga belum ada tanda-tanda dibayarkan.
Terkait nasib yang dialami PPPK Paruh Waktu tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi media ini.
“Benar, gaji PPPK paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) belum bisa dibayarkan. Kami dari dinas kesehatan sebagai juru bayar siap membayarkan jika sudah diizinkan,”kata Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan menyampaikan ke media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026) melalui sambungan telepon.
Lanjut ia menyampaikan, berharap segera ada solusinya, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu tersebut segera bisa dibayarkan.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu tenaga kerja sukarela (TKS) yang gajinya bim dibayarkan sebanyak 153 orangĀ berdinas di Puskesmas.
Terkait gaji PPPK) paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan yang belum bisa dibayarkan, sesuai penelusuran media ini, sebelumnya Inspektorat Merangin melakukan audit dan pemeriksaan terkait persoalan PPPK paruh waktu dan hasilnya sudah diserahkan ke instansi terkait dan ke Bupati Merangin. (tugas/abyan/Iqbal)

