MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).
Tak hanya pertanggungjawaban APBD 2025, dalam rapat yang sama DPRD juga menyetujui empat Ranperda strategis lainnya. Pengesahan sejumlah regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir.
Agenda tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif mencerminkan sinergi kedua lembaga dalam menyelesaikan sejumlah agenda penting pemerintahan daerah.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dilakukan persetujuan terhadap Ranperda tersebut sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, empat Ranperda lainnya yang turut disetujui diharapkan mampu memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Bagi DPRD Muaro Jambi, pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar menyelesaikan agenda legislasi. Lebih jauh, setiap peraturan daerah yang disepakati harus mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pun menjadi kunci agar berbagai regulasi yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD dan Pemkab Muaro Jambi kembali menegaskan komitmen untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga seluruh agenda selesai. Sidang kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai penanda resmi atas persetujuan seluruh agenda yang telah dibahas.
Dengan disahkannya pertanggungjawaban APBD 2025 dan empat Ranperda strategis tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjutinya melalui pelaksanaan kebijakan yang konkret, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat Muaro Jambi.








