Batanghari – Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Batang Hari. Kegiatan yang merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 itu berlangsung di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari, Kamis (23/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Fadhil Arief menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pelayanan informasi yang baik merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD untuk mengaktifkan serta mengelola website PPID di instansi masing-masing sebagai sarana penyediaan informasi publik. Selain itu, seluruh data dan informasi yang dipublikasikan harus diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Informasi yang tidak up to date atau sudah kedaluwarsa tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mari kita bangun budaya pelayanan informasi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, bukan sebagai beban,” tegas Fadhil Arief.
Bupati juga berharap kegiatan diseminasi ini mampu meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai mekanisme pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sehingga setiap OPD dapat memenuhi indikator penilaian secara optimal.
“Saya selaku kepala daerah sangat berharap target Kabupaten Batang Hari meraih predikat ‘Informatif’ pada tahun 2026 dapat tercapai,” ujarnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi bersama narasumber, Kabid Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar, S.E., yang membahas mekanisme serta indikator penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.








