Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman, Sabtu (25/7/2026) dan sita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 beberapa bulan yang lalu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Minggu (26/7/2026) dalan rilisnya.
Lanjut Budi menjelaskan dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp.4 Milyar,”jelas Budi Prasetyo.
Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka.
Budi menyampaikan perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang dilakukan KPK bermula dari peristiwa tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK. (tugas/abyan/iqbal)







