GALAMEDIA – Proyek pembangunan plat duiker di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta spesifikasi teknis pelaksanaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan yang telah berjalan sekitar tiga minggu itu baru memasuki tahap penggalian dan pemasangan dinding cor. Namun, kondisi di lokasi memunculkan tanda tanya, lantaran para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, minimnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan turut menjadi perhatian. Padahal, pekerjaan konstruksi seperti plat duiker memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari tertimpa material, tergelincir ke area galian, hingga potensi kegagalan struktur.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tahun 2026 dengan rincian:
- Pekerjaan: Pekerjaan Plat Jalan Sungailiat–Bakam, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali
- Waktu Pelaksanaan: 10 April – 6 September 2026
- Tanggal Kontrak: 10 April 2026
- Nilai Kontrak: Rp307.863.000
- Pelaksana:
Tak hanya soal K3, proyek ini juga diduga menuai persoalan pada aspek teknis. Informasi di lapangan menyebutkan, proses pengecoran plat duiker diduga tidak mengacu pada spesifikasi mutu beton yang seharusnya, seperti standar minimal K-175 atau K-225.
Jika terbukti terjadi kelalaian, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kualitas konstruksi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis seperti dinas PUPR, guna mendapatkan penjelasan dan memastikan fakta di lapangan. (Dodi)








