GALAMEDIA – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengadaan tanah tahun 2024 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan hasil appraisal independen, dan tidak terdapat penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, mengatakan informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, dokumen perencanaan pengadaan tanah memang disiapkan dengan asumsi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun setelah dilakukan pengkajian di lapangan, lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar 3 hektare.
“Dokumen perencanaan dibuat sebagai langkah antisipatif. Dalam pelaksanaannya, luas lahan yang tersedia di lapangan tidak mencapai 5 hektare,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah juga telah melalui kajian kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Bahkan lokasi yang direncanakan disebut telah sesuai dengan Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024.
Tak hanya itu, batas lahan dan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen disebut berasal dari kondisi faktual di lapangan.
Pemprov Jambi juga memastikan lokasi tersebut memiliki akses jalan yang memadai melalui Jalan Walisongo yang berstatus jalan kolektor sekunder milik Pemerintah Kota Jambi.
Lahan yang diadakan itu direncanakan untuk kepentingan umum, khususnya mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur peningkatan sumber daya manusia serta sektor pendidikan.
Sementara terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemprov Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam APBD Tahun 2024. Namun nilai akhir pembayaran wajib mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.
“Hasil appraisal menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15,143 miliar untuk dua sertifikat hak milik,” katanya.
Ia menegaskan, selisih antara pagu anggaran awal dengan hasil appraisal bukanlah bentuk kelebihan bayar ataupun penyimpangan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi administratif dalam tahapan pengadaan tanah yang dilakukan secara bertahap dan lintas tahun anggaran.
Total pembayaran ganti rugi itu terdiri dari APHT Nomor 12 sebesar Rp14,913 miliar dan APHT Nomor 13 sebesar Rp230 juta.
Pembayaran APHT Nomor 13 telah direalisasikan penuh pada tahun 2024. Sedangkan pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dua tahap, yakni Rp11,77 miliar pada APBD 2024 dan Rp3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
“Perbedaan nilai dalam masing-masing akta pelepasan hak atas tanah terjadi karena pemisahan objek kepemilikan dan mekanisme pembayaran bertahap, bukan karena ketidaksesuaian substansi,” jelas Wahyudi.
Pemprov Jambi menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








