GALAMEDIA — Rencana penambangan pasir oleh PT Adara Jala Samudera di kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, memantik gelombang penolakan dari nelayan, organisasi masyarakat, LSM, hingga warga pesisir Kabupaten Bangka.
Penolakan itu ditegaskan dalam musyawarah pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka. Ketua HNSI Bangka, Lukman S.Pd, bahkan melontarkan peringatan keras terkait dampak yang dinilai pernah terjadi sebelumnya.
“Apakah kita mau jadi keledai yang jatuh di lubang yang sama?” tegas Lukman, Jumat (6/6/2026).
HNSI Soroti Rekam Jejak PT Adara
Menurut Lukman, PT Adara bukan perusahaan baru bagi masyarakat pesisir Bangka. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapat kesempatan melakukan normalisasi alur perairan. Namun, kegiatan itu justru diduga berujung pada pengangkutan pasir secara komersial hingga memicu persoalan hukum.
“Kami menilai PT Adara gagal dan tidak layak lagi dipercaya menangani alur Muara Air Kantung. Janji normalisasi itu hanya lagu lama,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat pesisir tidak ingin kerusakan lingkungan kembali terulang dengan dalih perbaikan alur pelayaran.
Dana Pusat Siap, Tapi Terhambat IUP
Lukman mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diteruskan ke pemerintah pusat, sebenarnya telah tersedia anggaran khusus untuk normalisasi Muara Air Kantung.
Namun, program tersebut mensyaratkan wilayah itu harus bebas dari aktivitas tambang atau zero tambang.
Rencana normalisasi itu disebut akan dikerjakan oleh PT Timah. Akan tetapi, pelaksanaannya masih terkendala karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adara masih berlaku hingga April 2027.
“Izin itu menjadi penghalang utama. Kenapa harus menunggu sampai habis, sementara dampaknya sudah jelas merugikan masyarakat dan lingkungan?” ujarnya.
Abrasi Hingga 70 Meter
Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Kawasan Muara Air Kantung berada dekat dengan sejumlah fasilitas penting dan kawasan vital masyarakat, seperti Pantai Rambak, Politeknik Manufaktur Timah (Polman), Pelabuhan Perikanan Nusantara, hingga permukiman warga.
HNSI mencatat sejumlah dampak lingkungan yang diduga akibat aktivitas penambangan sebelumnya, di antaranya:
- Abrasi pantai mencapai sekitar 70 meter
- Hutan cemara di belakang Polman hilang diterjang laut
- Pondasi bangunan milik PT Timah sempat roboh
- Ekosistem laut terganggu dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan
“Kami yang hidup dari laut merasakan langsung dampaknya. Hasil tangkapan menurun dan abrasi makin parah,” kata Lukman.
HNSI: Penolakan Punya Dasar Hukum Kuat
HNSI Kabupaten Bangka menegaskan penolakan terhadap tambang pasir PT Adara memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
- UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Perda RTRW dan RZWP3K yang menetapkan kawasan tersebut sebagai alur pelayaran, bukan area tambang
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut mereka, seluruh aturan tersebut mewajibkan perlindungan wilayah tangkap nelayan serta pelibatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan pesisir.
Ancam Gelar Aksi Damai
Dalam pernyataan sikapnya, HNSI Kabupaten Bangka menolak secara mutlak rencana penambangan pasir PT Adara Jala Samudera di Muara Air Kantung.
Mereka juga mendesak kementerian dan instansi terkait agar tidak menerbitkan izin baru, sekaligus meninjau ulang izin yang sudah dimiliki perusahaan tersebut.
HNSI meminta pemerintah fokus pada normalisasi alur demi keselamatan nelayan dan aktivitas pelayaran, bukan untuk kepentingan bisnis penambangan pasir.
Jika aspirasi masyarakat diabaikan, HNSI menyatakan siap menggelar aksi damai dan terus menyampaikan surat penolakan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah.
“Kami berharap bupati terpilih tidak mengecewakan masyarakat pesisir. Ini bukan soal menolak pembangunan, tetapi menolak kerusakan yang terus berulang,” pungkas Lukman. (Dodi)








