GALAMEDIA – PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan serta integrasi layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di kawasan perbatasan. MoU ini bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, kejelasan standar operasional prosedur (SOP), serta dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di PLBN.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya dimaknai sebagai batas geografis negara, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penandatanganan MoU menjadi langkah strategis dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum pelaksanaan operasional layanan asuransi di PLBN.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menilai penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib di pos lintas batas negara.
Ia menyoroti tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan di kawasan perbatasan, baik melalui kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi.
“Kawasan perbatasan memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Oleh karena itu, pelayanan publik di perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, serta berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat,” ujar Makhruzi.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN diharapkan dapat mendukung peningkatan keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)







