Oleh: Erwandi, S.STP – Mahasiswa Magister Hukum Unja
Hukum tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia adalah hasil dialektika antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan masyarakat yang terus berubah dari masa ke masa. Dalam konteks Indonesia, pembentukan hukum merupakan proses dinamis yang berakar pada cita hukum bangsa rechtidee yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam praktiknya, dinamika pembentukan hukum tidak selalu berjalan linier dengan nilai-nilai tersebut.
Perubahan politik, sosial, ekonomi, dan teknologi telah mendorong perubahan cepat dalam tatanan masyarakat. Akibatnya, hukum sering kali berada di posisi “terkejar” oleh realitas sosial. Dalam teori hukum klasik, hukum dianggap sebagai alat ketertiban, tetapi dalam kerangka modern, hukum juga dipandang sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound.
Dengan demikian, pembentukan hukum di Indonesia tidak semata-mata soal teknik perundang-undangan, melainkan juga refleksi terhadap pergulatan antara idealitas dan realitas. Idealisme hukum yang menuntut keadilan sering berbenturan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Di titik inilah dinamika pembentukan hukum menjadi menarik untuk dikaji karena di satu sisi ia mencerminkan semangat demokrasi, namun di sisi lain masih memperlihatkan praktik hukum yang elitis dan belum sepenuhnya partisipatif.
Tantangan dalam Pembentukan Hukum Nasional
Meskipun Indonesia telah memiliki sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dengan baik melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011, namun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah problem mendasar.
1. Dominasi Politik dalam Proses Legislasi
Salah satu persoalan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia adalah kuatnya pengaruh politik, khususnya dari lembaga legislatif dan eksekutif. Hukum sering kali menjadi produk kompromi politik, bukan hasil refleksi kebutuhan masyarakat luas. Fenomena “transaksi politik” dalam pembahasan RUU tertentu menimbulkan kesan bahwa hukum lebih berpihak kepada kelompok elite daripada pada kepentingan publik.
Contohnya dapat dilihat pada pembahasan beberapa undang-undang strategis seperti Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK, dan Revisi UU Minerba, yang menuai kontroversi luas di masyarakat. Kritik terhadap proses legislasi yang dianggap terburu-buru, minim partisipasi publik, dan tidak transparan menjadi bukti nyata lemahnya prinsip demokrasi dalam pembentukan hukum.
2. Lemahnya Partisipasi Publik dan Transparansi
Secara normatif, UU PPP telah mengatur kewajiban partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Namun, partisipasi tersebut sering kali bersifat formalitas. Publik hanya diberi ruang pada tahap akhir atau melalui forum konsultasi yang tidak substantif. Akibatnya, masyarakat sering merasa “tidak memiliki” hukum yang dibuat atas nama mereka sendiri.
Padahal, prinsip partisipasi publik merupakan salah satu pilar good governance dan esensi dari negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat). Partisipasi publik yang nyata bukan hanya memperkaya substansi hukum, tetapi juga meningkatkan legitimasi sosial dan politik dari peraturan yang dihasilkan.
3. Ketidakharmonisan Antarperaturan
Masalah lain yang sering muncul adalah tumpang tindih dan disharmoni antarperaturan. Banyak undang-undang baru yang tidak selaras dengan peraturan sebelumnya atau bahkan dengan peraturan di bawahnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan membingungkan aparat pelaksana maupun masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi perencanaan dan harmonisasi peraturan dalam tahap pra-legislasi. Di banyak kasus, setiap kementerian/lembaga cenderung membuat aturan sektoral yang berorientasi pada kepentingannya masing-masing tanpa mempertimbangkan keterpaduan sistem hukum nasional.
4. Kualitas dan Kapasitas Perancang Hukum
Masih terbatasnya jumlah dan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan juga menjadi kendala serius. Proses legislasi sering kali dilakukan oleh tim teknis yang tidak memiliki latar belakang hukum yang memadai, sehingga rumusan norma menjadi multitafsir dan sulit diimplementasikan. Kelemahan ini berdampak langsung pada kualitas hukum yang dihasilkan, baik dari sisi substansi maupun teknik perumusan.
Dinamika, Arah, dan Harapan Pembentukan Hukum Nasional
Dinamika pembentukan hukum di Indonesia pada dasarnya bergerak antara dua kutub: hukum sebagai alat kekuasaan dan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial. Dalam konteks politik hukum nasional, negara harus mampu menyeimbangkan dua kutub ini agar hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.
1. Hukum Sebagai Cermin Ideologi Pancasila
Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi pedoman dalam setiap proses legislasi, baik dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, maupun pengesahan. Sayangnya, semangat ini sering kali hanya berhenti pada tataran simbolik.
Dalam praktiknya, pembentukan hukum lebih banyak mengikuti arus kepentingan pragmatis. Padahal, jika ditinjau dari nilai-nilai sila kedua dan kelima Pancasila, hukum harus menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi terhadap ideological basis hukum agar setiap produk legislasi benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan elite.
2. Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Pembentukan Hukum
Sejak era reformasi, dinamika pembentukan hukum juga ditandai dengan munculnya kewenangan daerah untuk membentuk peraturan daerah (Perda). Di satu sisi, ini merupakan manifestasi positif dari semangat otonomi daerah dan demokrasi lokal. Namun di sisi lain, lahirnya ribuan Perda sering kali menimbulkan persoalan baru, baik karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, diskriminatif, maupun tidak aplikatif. Perlu dilakukan penguatan sistem harmonisasi vertikal dan horizontal antara pusat dan daerah agar pembentukan hukum di tingkat lokal tetap sejalan dengan prinsip negara kesatuan dan tidak menimbulkan legal chaos. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan HAM, perlu lebih aktif dalam memberikan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap produk hukum daerah.
3. Teknologi dan Pembentukan Hukum Era Digital
Perkembangan teknologi informasi juga membawa pengaruh besar terhadap proses pembentukan hukum. Konsep e-legislation atau digitalisasi legislasi mulai diperkenalkan untuk mempercepat dan mempermudah akses publik terhadap dokumen hukum. Namun digitalisasi ini tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata; yang lebih penting adalah membuka ruang interaksi digital antara pembentuk hukum dan masyarakat.
Misalnya, forum daring yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan langsung terhadap RUU, seperti public hearing online, akan menjadi terobosan baru dalam demokratisasi legislasi. Selain itu, munculnya isu-isu baru seperti cyber law, perlindungan data pribadi, dan kecerdasan buatan menuntut pembentukan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
4. Peran Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review
Dalam dinamika hukum nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution). Melalui mekanisme judicial review, MK dapat mengoreksi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaan MK menjadi mekanisme kontrol terhadap proses legislasi yang tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme.
Banyak putusan MK yang kemudian memaksa pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang atau merevisi produk hukum yang tidak adil, misalnya putusan terkait UU Cipta Kerja, UU Migas, dan UU Pemilu. Dengan demikian, dinamika pembentukan hukum di Indonesia juga bersifat two-way process: tidak hanya dari lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga dari kekuasaan kehakiman.
Refleksi dan Rekomendasi
Pembentukan hukum di Indonesia adalah proses yang dinamis, kompleks, dan sering kali penuh tarik-menarik kepentingan. Namun dalam semangat negara hukum Pancasila, hukum seharusnya menjadi sarana mewujudkan keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Untuk memperkuat sistem pembentukan hukum nasional ke depan, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
- Menegakkan prinsip partisipasi publik yang substansial dalam setiap tahap legislasi, dengan membuka ruang dialog yang nyata dan bukan sekadar formalitas.
- Meningkatkan profesionalisme perancang hukum melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penguatan kelembagaan perancang peraturan.
- Memperkuat fungsi perencanaan dan harmonisasi hukum agar setiap peraturan yang lahir tidak tumpang tindih dan tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.
- Menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap produk hukum, bukan hanya dalam konsideran, tetapi dalam setiap norma yang dirumuskan.
- Mendorong digitalisasi legislasi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keterlibatan publik dalam pembentukan hukum.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan hukum di Indonesia tidak lagi menjadi alat justifikasi kekuasaan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai penjaga keadilan, pelindung hak rakyat, dan pemandu arah pembangunan bangsa menuju cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








