GALAMEDIA – PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan santunan yang transparan dan akuntabel bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kolaborasi strategis dengan Medical Advisory Board (MAB), Jasa Raharja memastikan setiap klaim santunan untuk korban luka-luka diverifikasi secara ketat berdasarkan standar medis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan secara rasional, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai standar medis dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit mitra di wilayah Jambi, Kamis (22/05/2025).
Ketua MAB Jasa Raharja, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM, SH, MSi, Sp.F(K), menjelaskan bahwa MAB juga memberikan panduan standar prosedur medis kepada pihak rumah sakit, mulai dari tahap penanganan awal hingga perawatan lanjutan.
Hal ini untuk memastikan layanan berjalan optimal dan sesuai ketentuan medis.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, Jasa Raharja turut menerbitkan buku pedoman perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Buku tersebut memuat panduan prosedur penanganan korban, dokumentasi klaim, hingga standar biaya yang dapat diklaim oleh rumah sakit.
Proses penggantian biaya perawatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017. Pembayaran dilakukan langsung oleh Jasa Raharja ke rekening rumah sakit, tanpa melalui keluarga korban, guna menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan penerapan sistem verifikasi berbasis standar medis dan kepatuhan terhadap regulasi, Jasa Raharja memastikan bahwa setiap korban kecelakaan menerima haknya secara cepat, adil, dan tepat sasaran. (Humas JR Jambi)