GALAMEDIA – Kejadian Laka lantas yang mengakibat kerusakan kendaraan Wartawan E, hal ini terjadi di jalan UBB Desa balunijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. tepatnya tidak jauh dari kantor desa Balunijuk.
Kejadian Terjadi akibat Mobil dari arah depan Yang mengerem secara tiba-tiba, Lalu Kendaraan Wartawan inipun ikut ngerem tiba-tiba Kendaraan bermotor yang berpelat polisi BN 36XX QB Menabrak dari arah samping kiri.
Kemudian penabrak yang menggunakan motor Scopy berwarna Merah ini, lalu pergi sampai di depan kantor desa Balunijuk.
Saat di datangi EF merasa tidak terima dan sempat marah-marah dan merasa dirinya yang benar, Kejadian Tersebut Terjadi Sekitar pukul 08:30 Menit WIB.
Dari kejadian Tersebut hal ini sudah di Mediasi oleh Satlantas Polres Bangka.
Namun saat di pertanyakan Tentang Pertanggung Jawaban EF Seolah-olah Tidak Mau bertanggung Jawab, dan merasa dirinya benar dan tidak bersalah.
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang Karena Kelalaian nya, Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas Dengan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana di maksud dalam pasal 229 ayat (2), di pidana dengan pidana 6 bulan dan/denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain ancaman pidana. Pelaku tindak pidana lalu lintas juga dapat di jatuhi pidana tambahan berupa ganti Kerugian yang besarnya di tentukan berdasarkan keputusan pengadilan. Sebab korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti Kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan. (Eko)