GALAMEDIA – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan koordinasi sekaligus memperpanjang kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan layanan penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Jambi, R. Harry Prabowo, mengatakan bahwa, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
“Kami sangat mengapresiasi RSUD Abdul Manap atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan perpanjangan nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit semakin solid dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada korban laka lantas,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur RSUD Abdul Manap juga menyambut baik kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya integrasi sistem pelayanan guna memastikan proses penjaminan berjalan lancar, khususnya dalam kondisi darurat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak turut mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sebelumnya serta membahas penguatan sistem digitalisasi layanan untuk mempercepat proses administrasi klaim.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Jasa Raharja dan RSUD Abdul Manap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara profesional, humanis, dan responsif. (Humas JR Jambi)