• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Sengketa Tanah Adat: Pelajaran dari Kasus di Ranah Minang

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2024
in Opini
0
Sengketa Tanah Adat: Pelajaran dari Kasus di Ranah Minang

Oleh: Diva Puspita Aprilia
Mahasiswi Fakultas Hukum Unja

Sebagai mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Universitas Jambi yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Agraria, saya tertarik mengamati kasus sengketa tanah yang terjadi di provinsi tetangga, Sumatera Barat. Kasus ini menarik perhatian saya karena menunjukkan bagaimana hukum adat dan hukum modern sering berbenturan dalam masalah pertanahan.

Di mata kuliah Hukum Agraria, saya belajar bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang sangat penting bagi masyarakat. Hal ini terlihat jelas dalam kasus sengketa antara masyarakat adat dengan PT Subur Mandiri di Kabupaten Solok. Perusahaan ini mendapatkan izin untuk mengelola tanah yang ternyata adalah tanah adat milik masyarakat setempat.

Yang membuat kasus ini menarik adalah bagaimana kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Perusahaan mengandalkan surat izin resmi dari pemerintah, sementara masyarakat adat berpegang pada hukum adat yang sudah berlaku turun-temurun.

Dari yang saya pelajari di kelas, UUPA sebenarnya mengakui keberadaan hukum adat. Namun dalam praktiknya, seperti yang terjadi dalam kasus ini, pengakuan tersebut sering diabaikan. Masyarakat adat yang sudah menempati tanah selama bertahun-tahun tiba-tiba harus menghadapi ancaman kehilangan tanahnya.

Menurut saya, ada beberapa masalah utama dalam kasus ini:

1. Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat

2. Proses pemberian izin yang tidak melibatkan masyarakat setempat

3. Tidak adanya solusi yang menguntungkan kedua belah pihak

Dari pembelajaran di kelas Hukum Agraria, seharusnya ada beberapa solusi yang bisa diterapkan:

1. Melakukan musyawarah yang melibatkan semua pihak

2. Memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat

3. Membuat kesepakatan bagi hasil antara perusahaan dan masyarakat adat
Kasus ini mengajarkan kepada saya sebagai mahasiswa hukum bahwa dalam menyelesaikan sengketa tanah, kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja. Harus ada keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat adat.

Sebagai generasi muda yang sedang menempuh pendidikan hukum, saya berharap di masa depan akan ada mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih baik. Mungkin setelah lulus nanti, saya dan teman-teman mahasiswa hukum lainnya bisa berkontribusi untuk membuat sistem hukum agraria yang lebih adil dan melindungi semua pihak.

Previous Post

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Panen Hasil Belajar

Next Post

Pemkab Batang Hari Selenggarakan Do’a Bersama Dalam Rangka HUT Batanghari ke 76

Next Post
Pemkab Batang Hari Selenggarakan Do’a Bersama Dalam Rangka HUT Batanghari ke 76

Pemkab Batang Hari Selenggarakan Do'a Bersama Dalam Rangka HUT Batanghari ke 76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
  • Peringati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 2 Tebo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist