Merangin – Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin pada hari Kamis (5/11/2026) bertempat di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) perbatasan Penetai Desa Muara Emat Kecamatan Batang Merangin Batas Kabupaten Kerinci dengan Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Tim Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri dan Balai Besar TNKS,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Tim Satgas PKH tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung pada saat patroli dilaksanakan. Namun, ditemukan sejumlah lokasi bekas galian PETI yang sudah ditinggalkan,”kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke media, Jumat (6/11/2026)
Lanjut ia menjelaskan, Tim Satgas PKH melaksanakan pemasangan papan larangan atau plang sebanyak 3 (tiga) titik sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan TNKS.
Selanjutnya Tim Satgas melakukan pembongkaran, pembakaran terhadap pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Adapun Luas lokasi bekas aktivitas PETI diperkirakan mencapai kurang lebih 3,5 hektare.
Pelaksanaan patroli Satgas PKH di wilayah Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tersebut, bertujuan untuk pengawasan dan pencegahan terhadap potensi aktivitas PETI di sekitar kawasan TNKS.
“Kejati Jambi Mendukung Sinergitas antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengawasan kawasan tersebut,”jelasnya. (tugas/abyan/iqbal)

