• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Merangin

Angka Perceraian di PA Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai awal Nopember 2026 Berjumlah 969, Didominasi Cerai Gugat

GALAMEDIA by GALAMEDIA
November 5, 2026
in Merangin, Peristiwa, Provinsi Jambi
0
Angka Perceraian di PA Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai awal Nopember 2026 Berjumlah 969, Didominasi Cerai Gugat
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai awal bulan November Tahun 2026 tercatat berjumlah 969 yang diajukan oleh masyarakat.

“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari s/d 4 Nopember 2026 berjumlah 969,” jelas Zari Wardana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Kamis (5/11/2026) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 969 kasus perceraian, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 722 kasus.

Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 247 kasus. Untuk kasus perceraian ASN berjumlah 17 kasus.

“Data perceraian merupakan jumlah perkara yang masuk yang didaftarkan oleh masyarakat, bukan berdasarkan perkara perceraian yang dikabulkan, karena hasil dari putusan tidak selalu dikabulkan, bisa ditolak, tidak diterima atau dicabut oleh pihak itu sendiri,”jelasnya.

Adapun perkara yang di putus dari kasus perceraian 969 yang ditangani, sebanyak 830 yang dikabulkan dengan perincian 624 perkara gugatan yang diajukan pihak istri dan 206 perkara yang diajukan pihak suami.

Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantaranya yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.

Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, dan faktor lainnya. (tugas/abyan/Iqbal)

Tags: Kasus PerceraianPengadilan Agama Bangko
Previous Post

PIP Ponton Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Perairan Matras, PT Timah Diminta Bertindak

Next Post

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan AK

Next Post
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan AK

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan AK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist