MUARO JAMBI – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, Wakil Ketua II Jurjani, serta anggota DPRD Ulil Amri dan Syafri Hasibuan.
Dalam sambutan Bupati Muaro Jambi yang disampaikan Budhi Hartono, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 secara cermat, realistis, disiplin, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta mengevaluasi setiap usulan program dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, manfaat langsung bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
“Jangan memaksakan semua usulan harus masuk APBD. Dahulukan kebutuhan dasar, pelayanan publik, pembangunan prioritas, serta program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” demikian pesan Bupati dalam sambutan tersebut.
Selain menentukan prioritas belanja, pemerintah daerah juga meminta agar target pendapatan disusun secara realistis. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didasarkan pada potensi yang terukur dan strategi pencapaian yang jelas, sedangkan pendapatan transfer harus mengacu pada informasi resmi dan ketentuan yang berlaku.
Budhi juga menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus disikapi dengan mempertajam prioritas pembangunan, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kualitas belanja.
Perangkat daerah juga diingatkan agar tidak hanya mengejar realisasi atau serapan anggaran, tetapi memastikan setiap program memiliki indikator hasil yang terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyusunan program dan kegiatan APBD 2027 juga harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pedoman penyusunan APBD 2027, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

