• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat Perkara Tata Kelola MBG di BGN

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 29, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Tim Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 6 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026.

Adapun keenam Tersangka yang diserahkan tersebut yaitu :
1. Tersangka DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
2. Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
3. Tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
4. Tersangka LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5. Tersangka GHS selaku Pihak Swasta.
6. Tersangka AYS selaku Pihak Swasta.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media, Selasa (29/9/2026).

Lanjut Anang menjelaskan, berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.

Terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. (abyan/tugas/Iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Tata Kelola MBG di BGNPenyerahan TersangkaTim Penyidik Pidana Khusus
Previous Post

Kejaksaan Agung Amankan Tersangka Kelima Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

Next Post

Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Next Post
Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
  • Tim Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat Perkara Tata Kelola MBG di BGN
  • Kejaksaan Agung Amankan Tersangka Kelima Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
  • PKL Diberi Waktu 2 Hari Pindah, Pemkab Merangin Matangkan Persiapan Pembongkaran Kios di Kawasan DMJ
  • Kementerian Agama Gelar Sayembara untuk Santri, “Surat Santri untuk Presiden”, Ada Tiga Tema Pilihan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist