• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Bupati M Syukur Berterimakasih Kinerja Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 22, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Peristiwa
0
Bupati M Syukur Berterimakasih Kinerja Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin

Merangin – Bupati Merangin H M Syukur berterima kasih dan  mengapresiasi kinerja jajaran Polres Merangin, yang mengusut pelaku dan dalang penjarahan lahan milik Pemkab Merangin dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Secara marathon jajaran Polres Merangin telah menangkap pekerja PETI di lahan Pemerintah tersebut. Dua orang pekarja PETI yang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Merangin tersebut, ZK (24) dan SM (24).

‘’Saya lihat progress pengusutan kasus pelaku PETI di lahan Pemkab Merangin ini terus menunjukan perkembangannya. Bahkan informasinya Polres Merangin juga sudah menahan oknum yang diduga pemilik modal. Terimasih Polres Merangin,’’ujar Bupati, Selasa (22/9).

Bupati M Syukur berharap kasus penjarahan lahan milik Pemkab Merangin yang dijadikan lokasi PETI) tersebut, diusut tuntas. Bila kasus ini tuntas, akan menjadi efek jera bagi para pelaku PETI, tidak hanya dilahan Pemerintah tapi juga di lahan masyarakat.

Sekedar mengingat, dua pekerja PETI ZK dan SM ditangkap tangan oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin, saat sedang mengoperasikan mesin dompeng PETI di lokasi lahan Pemerintah di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kamis (13/8).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lahan aset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa itu, luasnya mencapai 8 hektar, sekitar 1,5 hektar telah porak-poranda akibat aktivitas PETI.(abyan/tugas)

Tags: Bupati MeranginHM SyukurPolres MeranginTangkap Pelaku PETI
Previous Post

Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati M Syukur Berterimakasih Kinerja Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin
  • Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi
  • Hujan Mengguyur Kota Bangko Kabupaten Merangin
  • Sekjen Kemendagri Minta Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah
  • KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan Sita Uang Ratusan Juta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist