• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Sampah Capai 450 Ton Sehari, DPRD Jambi Desak Kepastian Kerja Sama PT Regen

Redaksi by Redaksi
September 15, 2026
in DPRD Kota Jambi
0
Sampah Capai 450 Ton Sehari, DPRD Jambi Desak Kepastian Kerja Sama PT Regen

Kota Jambi – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Di tengah produksi sampah yang terus meningkat, DPRD Kota Jambi mempertanyakan kejelasan kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, meminta Pemkot Jambi memastikan arah dan kepastian kerja sama tersebut. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Kemas bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berlangsung saat ini.

Menurut Kemas, persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani secara biasa. Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai 450 ton per hari, sehingga dibutuhkan langkah pengolahan yang lebih efektif.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas kepada awak media.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Jambi segera memberikan kepastian terkait rencana kerja sama dengan PT Regen.

Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo.

Namun, hingga September 2026, DPRD masih mempertanyakan sejauh mana realisasi dan tahapan konkret dari kerja sama tersebut.

Kemas menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Target 2027 Tak Boleh Lagi Open Dumping

Selain persoalan kerja sama, Kemas juga mengingatkan Pemkot Jambi terhadap arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai meninggalkan pola pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dan beralih ke sistem pengolahan yang lebih modern.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, kerja sama dengan PT Regen dirancang untuk mengembangkan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan target menjadikan TPA Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun melalui pembangunan pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi sejumlah produk, di antaranya RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana tersebut, kapasitas pengolahan ditargetkan mampu mencapai hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan dapat memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, realisasi dan kelanjutan kerja sama tersebut masih menjadi perhatian DPRD.

Rencana PSEL dan Danantara Juga Belum Jelas

Tak hanya kerja sama dengan PT Regen, DPRD juga menyoroti rencana lain yang sempat dikaitkan dengan pengelolaan sampah di Kota Jambi, yakni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kota Jambi sebelumnya masuk dalam rencana pembangunan fasilitas PSEL yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mencuat setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026. Dalam rencana nasional tersebut, Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan PSEL.

Investasi untuk fasilitas PSEL diperkirakan mencapai triliunan rupiah per lokasi, dengan target proyek mulai beroperasi secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL di Kota Jambi juga belum terlihat jelas di lapangan.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Jambi perlu segera memastikan arah pengelolaan sampah ke depan. Terlebih, volume sampah terus bertambah, sementara kapasitas TPA terbatas dan tuntutan regulasi pengelolaan sampah semakin ketat.

Dengan timbulan sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memberikan kepastian terhadap skema pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo.

Baik kerja sama dengan PT Regen maupun rencana PSEL, menurut DPRD, perlu memiliki arah dan tahapan yang jelas agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban APBD sekaligus persoalan bagi masyarakat Kota Jambi.

Previous Post

KPK Gelar OTT, Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tanggerang

Next Post

Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru 

Next Post
Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan 

Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Merangin M Syukur Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital
  • Kemendagri Integrasikan SIPD dengan SIPASTI Pemda untuk Perkuat Akurasi HPS Konstruksi
  • Mahkamah Agung Buka Seleksi Calon Hakim 2026 bagi PNS di Lingkungan Peradilan
  • ISPU di Kabupaten Merangin180, Kategori “Tidak Sehat” akibat Asap Karhutla
  • Lampu Penerangan Jalan di Dalam Kota Bangko Kabupaten Merangin Siang Hari Masih Hidup
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist