• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Agustus 7, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 s.d. tahun 2015.

“Terdapat 6 (enam) orang tersangka yang dilakukan penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umim,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media dalam rilisnya.

Adapun 6 (enam) orang tersangka
yakni:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
4. Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014.
5. Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
6. Tersangka IRW selaku (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Kasus posisi singkat perkaranya yakni dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Terhadap masing-masing tersangka dijerat pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”jelasnya.

Namun, untuk Tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,”terangnya. (tugas/abyan/Iqbal)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi PETRALPenyerahan TersangkaPES dan ISCTim Penyidik
Previous Post

Wagub Sani Bersama Wamen Dikdasmen RI Luncurkan Aplikasi Bungo Pintar, Dorong Transformasi Digital Pendidikan di Jambi

Next Post

Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Next Post
Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa
  • Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 
  • Wagub Sani Bersama Wamen Dikdasmen RI Luncurkan Aplikasi Bungo Pintar, Dorong Transformasi Digital Pendidikan di Jambi
  • Gaji PPPK Paruh Waktu TKS Dinas Kesehatan Merangin Belum dibayarkan
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, PUTR Provinsi Jambi Gelar Turnamen “Piala Gubernur Jambi Padel Merdeka Cup” 
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist