Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 (tiga) orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 (empat) orang saksi dari Penyidik Kepolisan.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Selasa (28/7/2026) dalam rilisnya. (tugas/abyan/Iqbal)








