• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Juli 15, 2026
in Nasional, Peristiwa
0
Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA

Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) mantan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Rabu (15/7/2026) dalam rilisnya.

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang Supriatna

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK. (tugas/abyan/Iqbal)

Tags: Anang SupriatnaFebrie AdriansyahKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKortas Tipikor PolriMantan JampidsusTerbitkan SprindikTPPU
Previous Post

Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset

Next Post

Mendagri Tito :  Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS 

Next Post
Mendagri Tito :  Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS 

Mendagri Tito :  Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional
  • Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang ditemukan Meninggal Dunia dan Bangunan Rusak
  • BKN Tetapkan Jadwal Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026,  Jadwal Pendaftaran 18 Agustus
  • Pemerintah Siapkan 4.770 Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2026 
  • Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist