Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin gelar prosesi pelantikan Wikhe Efrilla T. Anggota DPRD Kabupaten Merangin Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Merangin, Sabtu (4/7/2026).
Dalam prosesi tersebut, Wikhe Efrilla T. dari Partai NasDem dilantik menggantikan posisi almarhum M. Yani, yang tutup usia pada 15 Januari 2026 lalu karena kecelakaan saat mengendarai mobil.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 505/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Suasana khidmat menyelimuti ruangan saat naskah pelantikan dibacakan. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Merangin.
“Saya percaya bahwa Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan,” ujar Rifaldi tegas di hadapan para hadirin.
Usai melangsungkan prosesi, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memberikan ucapan selamat secara personal kepada Wikhe Efrilla.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Merangin, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudari Wikhe Efrilla T. Semoga amanah besar ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi,” singkatnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI, Syarif Fasha, anggota DPRD Merangin. Selain itu, tampak pula Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi NasDem, Idzhar Majid, jajaran unsur Forkopimda, Sekda Zulhifnii, Sekwan DPRD Dadang, Kepala OPD, pihak keluarga dan tamu undangan lainnya. (abyan).








