Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus perkara korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh.
Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 mei 20026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang undang.
8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
9. Menetapkan barang bukti berupa barang bukti dokumen sebanyak 66 item, sebagaimana terdapat dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan (Daftar Pencarian Orang) barang bukti elektronik sebanyak 96 item sebagaimana terurai dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka juristan daftar pencarian orang.
10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7500.
Jaksa Penuntus Umim (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,”kata Corneles Geeb Paulus JPU menyampaikan keterangan ke media sesuai sidang.
Pihak JPU juga menambahkan bahwa segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan. (abyan/iqbal)








