GALAMEDIA – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang kian mengintai generasi muda. Hal itu disampaikannya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi dalam kuliah umum SI Festival 2026, Rabu (17/06/2026), di Auditorium Chatib Quzwain.
Mengusung tema “Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online”, Ariansyah mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan jebakan yang bisa merusak kehidupan sosial, ekonomi, hingga masa depan seseorang.
Dalam paparannya, Ariansyah mengungkapkan bahwa maraknya judi online dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan sosial dan ekonomi, situasi lingkungan, proses belajar, hingga persepsi keliru tentang peluang kemenangan dan kemampuan teknologi.
“Sering kali judi online dimulai dari nominal kecil, misalnya Rp50 ribu. Terlihat sepele, tapi ketika sudah kecanduan, seseorang akan terus bermain tanpa henti. Bahkan ada penerima bansos yang menggunakan bantuan pemerintah untuk berjudi,” ungkapnya.
Ia menyoroti anggapan keliru di masyarakat yang menganggap judi online sebagai jalan pintas meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ariansyah juga membeberkan tanda-tanda seseorang mulai terjerat kecanduan judi online, seperti sulit mengendalikan diri untuk berhenti berjudi, berbohong soal aktivitas, menghabiskan banyak waktu secara daring, nekat meminjam uang, hingga mulai menjauh dari keluarga dan lingkungan sosial.
Lebih jauh, ia menjelaskan dampak destruktif judi online yang bisa berujung pada kehancuran finansial, retaknya hubungan keluarga, meningkatnya risiko tindak kriminal, kebocoran data pribadi, hingga ancaman putus sekolah dan hilangnya masa depan.
“Judi online dapat menjerumuskan seseorang dalam lingkaran setan, apalagi ketika sudah terhubung dengan pinjaman online ilegal. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo terus menggencarkan berbagai langkah strategis, mulai dari pemblokiran situs judi online, sosialisasi masif melalui media cetak dan digital, pemasangan baliho, spanduk, videotron, hingga dialog interaktif di TV.
Tak hanya itu, deklarasi anti-judi online juga terus digelorakan di lingkungan pelajar tingkat SMA/SMK hingga SLB se-Provinsi Jambi, bersamaan dengan kampanye anti investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Ariansyah berharap mahasiswa sebagai generasi intelektual dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi judi online dan membangun kesadaran digital yang sehat di tengah masyarakat.








