• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Menjadikan Lingkungan sebagai Kebiasaan Hati dan Tata Kelola Negara

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2026
in Opini
0
Menjadikan Lingkungan sebagai Kebiasaan Hati dan Tata Kelola Negara

Oleh: Abdullah Rasyid

Penulis: Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

Wawancara Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dengan UNDP Indonesia memberi pesan yang sederhana, tetapi sangat penting: menjaga lingkungan tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga harus menjadi kebiasaan hidup masyarakat.

Menteri Jumhur menyampaikan bahwa kesadaran lingkungan perlu menjadi habit of our heart, kebiasaan hati. Artinya, kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup hadir karena aturan, imbauan, atau kampanye sesaat. Ia harus tumbuh dari kesadaran sehari-hari: bagaimana kita membuang sampah, menggunakan air, menghemat energi, menjaga ruang hidup, dan tidak merusak alam sekitar.

Pesan ini penting karena persoalan lingkungan di Indonesia semakin nyata. Perubahan iklim, banjir, pencemaran, krisis sampah, kerusakan sungai, polusi udara, dan tekanan terhadap wilayah pesisir bukan lagi ancaman jauh di masa depan. Semua itu sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di antara berbagai persoalan itu, sampah menjadi masalah yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sampah ada di rumah, pasar, jalan, sungai, laut, dan tempat pembuangan akhir. Karena itu, benar jika Menteri Jumhur menempatkan sampah sebagai isu yang “di depan mata”.

Sampah bukan hanya soal kebersihan. Sampah adalah soal kesehatan, tata kelola kota, perilaku masyarakat, tanggung jawab produsen, kemampuan pemerintah daerah, dan kualitas pelayanan publik. Bila sampah tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa merambat ke mana-mana: lingkungan tercemar, sungai tersumbat, banjir meningkat, penyakit menyebar, dan biaya sosial menjadi semakin besar.

Namun, menyelesaikan masalah sampah tidak cukup hanya dengan mengangkut sampah ke TPA. Cara berpikir seperti itu sudah tidak memadai. Indonesia perlu bergerak dari sekadar membuang sampah menjadi mengurangi, memilah, mengolah, dan memanfaatkan kembali sampah.

Pemilahan dari rumah tangga harus menjadi kebiasaan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sampah plastik dan kertas dapat masuk ke rantai daur ulang. Produsen harus ikut bertanggung jawab atas kemasan yang mereka hasilkan. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengumpulan, pengolahan, data, dan pengawasan. Masyarakat juga harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya menunggu pemerintah bekerja.

Di sinilah makna penting dari pesan habit of our heart. Kesadaran lingkungan harus dimulai dari hati, tetapi tidak boleh berhenti di hati. Kesadaran itu harus berubah menjadi tindakan nyata.

Namun, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Negara juga harus hadir dengan tata kelola yang kuat. Pemerintah perlu memastikan data sampah benar, kebijakan jelas, pembiayaan memadai, aparat daerah mampu bekerja, pelanggaran ditindak, dan program lingkungan tidak berhenti sebagai slogan.

Dengan kata lain, habit of our heart harus diperkuat menjadi governance of the state. Kebiasaan hati masyarakat harus bertemu dengan tata kelola negara yang efektif.

Hal yang sama berlaku dalam isu perubahan iklim. Bagi Indonesia, keadilan iklim bukan hanya soal mengurangi emisi karbon. Keadilan iklim berarti memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban paling besar dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Petani yang menghadapi gagal panen, nelayan kecil yang terdampak cuaca ekstrem, masyarakat pesisir yang menghadapi rob, warga miskin kota yang rentan banjir, serta generasi muda yang akan mewarisi bumi di masa depan harus menjadi pusat perhatian kebijakan lingkungan.

Karena itu, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Indonesia tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi, investasi, industri, energi, pangan, infrastruktur, dan lapangan kerja. Tetapi pertumbuhan itu harus dijalankan dengan cara yang tidak merusak alam.

Ekonomi yang baik bukan ekonomi yang mengorbankan lingkungan. Lingkungan yang baik juga bukan berarti menghentikan pembangunan. Jalan yang harus dipilih Indonesia adalah pembangunan yang bersih, adil, dan berkelanjutan.

Wawancara Menteri Jumhur dengan UNDP mengingatkan kita bahwa agenda lingkungan hidup harus dibumikan. Ia tidak boleh hanya menjadi bahasa konferensi internasional, laporan teknis, atau dokumen kebijakan. Lingkungan hidup harus hadir dalam kebijakan kota, perilaku rumah tangga, dunia usaha, sekolah, desa, industri, dan pelayanan publik.

Menjaga lingkungan berarti menjaga kesehatan rakyat. Mengelola sampah berarti menjaga kualitas kota. Melindungi hutan, sungai, laut, dan udara berarti melindungi masa depan bangsa.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan sekadar menjaga alam. Menjaga lingkungan adalah menjaga kehidupan. Menjaga lingkungan adalah menjaga republik.

Indonesia tidak boleh memilih antara ekonomi dan lingkungan. Pilihan yang benar adalah membangun ekonomi yang menjadikan alam sebagai modal bangsa, bukan korban pembangunan.

Itulah pesan penting yang perlu kita ambil: kesadaran lingkungan harus menjadi kebiasaan hati, tetapi tata kelola lingkungan harus menjadi kerja nyata negara.

Previous Post

Jasa Raharja Merangin Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Polres Merangin

Next Post

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Next Post
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kemendagri Gandeng KPK Petakan Titik Rawan Korupsi Perkuat Pencegahan di Daerah
  • Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus sampai Staf Ahli
  • Lapas Kelas IIA Jambi Awali Kerja Sama dengan Koperasi Merah Putih melalui Penjualan Hasil Panen Kangkung
  • Kejati Jambi Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
  • Kejaksaan Agung Tunjuk Tim 9 Tangani Kasus Perkara TPPU, FA dan NH Mangkir Saat di Panggil
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist