Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi belum bisa tersenyum lebar, pasalnya sampai awal bulan Mei 2026 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 belum dibayarkan
Terkait TPP ASN Merangin tersebut, media ini minta tanggapan ke Kepala Bidanh (Kabid) Berbendaharaan BPKAD, Eka Susanti menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen kertas kerja ke bagiaian berbendaharaan untuk di input ke aplikasi ARIP (Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda).
“Seluruh OPD agar segera menyerahkan dokumenn kertas kerja ke bagian berbendaharaan untuk di input kedalam aplikasi ARIP,”kata Eka Susanti Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menjelaskan ke media ini, Selasa (5/5/2026) diruang kerjanya.
Lanjut ia menyampaikan, setelah dilakukan input data ke aplikasi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Bupati Merangin terkait proses pembayaran TPP.
Diketahui untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan. (tugas/abyan)








