Merangin – Sosialisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sudah dilaksanakan.
Namun untuk pembayaran TPP sampai akhir bulan April 2026 belum ada tanda-tanda pencairan, karena masih menunggu proses selanjutnya, yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membuat Kertas Kerja terlebih dahulu.
“Untuk proses pembayaran TPP untuk ASN di Merangin sesuai peraruran yang berlaku seluruh OPD membuat Kertas Kerja terlebih dahulu,”kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (29/4/2026) diruang kerjanya.
Lanjut ia menjelaskan, selanjutnya Kertas Kerja tersebut di input ke aplikasi dan akan dilakukan verifikasi. Setelah dilakukan verikasi diharapkan seluruh OPD melengkapi dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan.
Secara terpisah Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah ditandatangani oleh Bupati Merangin dan sudah dilakukan sosalisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Merangin 2026 sudah dilakukan sosiaisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk proses pencairan di BPKAD,”jelas Kiki.
Untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan. (tugas)







