• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Dugaan Pencemaran PT Bangka Prima Tin Dilaporkan ke DLH Babel

Redaksi by Redaksi
April 29, 2026
in Bangka Belitung
0
Dugaan Pencemaran PT Bangka Prima Tin Dilaporkan ke DLH Babel

GALAMEDIA — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bangka Prima Tin memasuki babak baru. Pada Rabu (29/4/2026), laporan resmi aktivitas perusahaan itu diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan temuan lapangan yang mengindikasikan pelanggaran pengelolaan limbah.

Tim media sebelumnya mendeteksi aliran limbah cair dari area pabrik ke lingkungan sekitar, tanpa tanda pengolahan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sistem pengendalian tak terlihat aktif.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Babel, Ayubi, membenarkan penerimaan laporan. “Kami akan lanjutkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya. Penanganan akan disesuaikan kewenangan: ke kabupaten jika bersifat lokal, atau ke pusat jika nasional.

Kewajiban Lingkungan dan Risiko Hukum

Sebagai perusahaan tambang timah, PT Bangka Prima Tin menghasilkan limbah cair dari eksplorasi hingga pengolahan bijih, yang wajib dikelola ketat. Temuan lapangan memicu pertanyaan: apakah AMDAL dijalankan dengan benar?

Jika terbukti, sanksi bisa berupa teguran administratif, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin Operasi Kedaluwarsa

Sorotan juga tertuju pada IUP dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang diduga sudah habis masa berlaku. Hal ini berpotensi melanggar legalitas pertambangan, memperkuat kebutuhan investigasi menyeluruh.

Perusahaan Tertutup dari Publik

Konfirmasi langsung ke pabrik gagal. Tim media dilarang masuk oleh petugas keamanan, yang mengaku tak tahu detail operasional atau kepemilikan. Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan lebih lanjut.

Desakan Transparansi dan Hukum

Kasus ini menyoroti tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, pusat timah nasional. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait didesak bertindak cepat serta transparan. Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat yang harus dilindungi.

(Dodi Lintang)

Previous Post

Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Ini Nams-Namanya

Next Post

Menenun Harapan Hijau, Menguji Sinkronisasi: Lingkungan Hidup dalam Pusaran Asta Cita

Next Post
Menenun Harapan Hijau, Menguji Sinkronisasi: Lingkungan Hidup dalam Pusaran Asta Cita

Menenun Harapan Hijau, Menguji Sinkronisasi: Lingkungan Hidup dalam Pusaran Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Membumikan Ekonomi Syariah
  • Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
  • Menenun Harapan Hijau, Menguji Sinkronisasi: Lingkungan Hidup dalam Pusaran Asta Cita
  • Dugaan Pencemaran PT Bangka Prima Tin Dilaporkan ke DLH Babel
  • Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Ini Nams-Namanya
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist