Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara.
Pada hari ini Senin, (27/4/2026), KPK melaksanakan eksekusi atas barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Adapun objek barang rampasan berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil penilaian oleh KPKNL Denpasar, nilai wajar dari kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar. Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan dalam rilinya.
Lanjut Budi menjelaska, KPK mendorong agar aset yang telah dirampas tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik.
Dalam pelaksanaan eksekusi, KPK memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret.
“KPK juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset ini. Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga hasil penindakan perkara korupsi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,”imbuhnya. (tugas/abyan)








