Oleh: Abdullah Rasyid
Pengantar
Dunia sedang bergerak ke arah yang tidak stabil dan Indonesia berada tepat di simpul pergerakan itu.
Sejak pertengahan April 2026, dinamika geopolitik global memasuki babak baru ketika Amerika Serikat memberlakukan blokade di Selat Hormuz. Dampaknya segera terasa: jalur distribusi energi global terganggu, arus tanker minyak beralih ke Samudra Hindia, dan tekanan lalu lintas maritim meningkat tajam di Selat Malaka. Dalam waktu hampir bersamaan, Indonesia menandatangani kerja sama pertahanan strategis dengan Amerika Serikat melalui Mutual Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Dua peristiwa ini bukan kebetulan. Keduanya menandai satu hal: pusat gravitasi konflik global perlahan bergeser ke kawasan Asia Tenggara dan Indonesia berada di titik paling krusial dalam peta tersebut.
Tiga Lapisan Krisis
Indonesia hari ini menghadapi tiga lapisan tekanan yang datang secara simultan.
Pertama, tekanan eksternal. Selat Malaka tidak lagi sekadar jalur perdagangan internasional; ia telah menjadi ruang kontestasi kekuatan besar. Amerika Serikat melihat kawasan ini sebagai jalur vital yang harus diamankan untuk menjaga dominasi globalnya. Di sisi lain, China memandang Selat Malaka sebagai titik lemah strategis, apa yang selama ini dikenal sebagai “Malacca Dilemma”, yakni ketergantungan tinggi terhadap jalur sempit yang rentan terhadap interupsi.
Dalam konteks ini, Indonesia tidak benar-benar “memilih” posisi. Geografi telah memilihkannya. Letak strategis Indonesia menjadikannya aktor kunci, bahkan ketika ia berupaya menjaga posisi netral.
Kedua, keterbatasan internal. Gagasan untuk memonetisasi Selat Malaka melalui skema “tol laut” sebagaimana diwacanakan beberapa pihak, segera terbentur realitas hukum internasional. Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan justru mengharuskan adanya kebebasan lintas bagi kapal internasional tanpa pungutan.
Penolakan tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Reaksi cepat ini menunjukkan bahwa Selat Malaka bukan hanya milik Indonesia, melainkan ruang bersama dengan kepentingan global yang kompleks.
Implikasinya jelas: Indonesia memikul beban strategis yang besar tanpa memiliki keleluasaan penuh untuk mengelola atau memonetisasinya. Sekitar 90.000 kapal melintas setiap tahun, tetapi kontribusi langsung terhadap pendapatan negara nyaris tidak ada.
Ketiga, paradoks kedaulatan. Di satu sisi, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat kuat. Di sisi lain, ruang geraknya dibatasi oleh komitmen internasional dan dinamika kekuatan global. Kerja sama pertahanan seperti MDCP membuka peluang peningkatan kapasitas militer dan interoperabilitas. Namun, di saat yang sama, ia juga memunculkan pertanyaan tentang batas-batas kedaulatan—terutama jika menyangkut akses militer asing di wilayah udara dan laut Indonesia.
Indonesia, dengan demikian, berada di antara dua tekanan: kebutuhan untuk memperkuat pertahanan dan kewajiban untuk menjaga independensi strategis.
Bukan Sekadar Memilih Blok
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah Indonesia harus berpihak kepada Amerika Serikat atau China. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana Indonesia mengelola posisinya agar tidak sekadar menjadi objek dalam permainan kekuatan besar?
Sejarah diplomasi Indonesia memberikan petunjuk. Politik luar negeri bebas aktif bukan berarti netral pasif, melainkan kemampuan untuk bertindak secara mandiri dan proaktif dalam memperjuangkan kepentingan nasional.
Selat Malaka, dalam kerangka ini, seharusnya tidak dipandang sebagai beban semata, tetapi sebagai leverage strategis. Indonesia memang tidak dapat mengenakan tarif atas lintasan kapal, tetapi bukan berarti tidak memiliki daya tawar. Keamanan jalur, stabilitas kawasan, dan kepastian navigasi adalah nilai yang sangat tinggi dalam sistem global saat ini.
Di sinilah ruang diplomasi terbuka.
Indonesia dapat mendorong skema kerja sama keamanan maritim yang lebih setara, memperkuat rezim keselamatan pelayaran, serta memastikan bahwa setiap bentuk kehadiran asing di kawasan tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional. Dengan kata lain, Indonesia harus mengubah posisi dari “penjaga jalur” menjadi “penentu aturan main”.
Menentukan Arah
Pergeseran konflik dari Selat Hormuz ke Selat Malaka bukan sekadar perubahan geografis. Ia adalah perubahan struktur kekuasaan global. Dan dalam perubahan itu, Indonesia tidak punya kemewahan untuk bersikap reaktif.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan arah.
Pertama, memperkuat kapasitas domestik—baik dalam bidang pertahanan, pengawasan maritim, maupun koordinasi antar-lembaga. Tanpa fondasi internal yang kuat, setiap tekanan eksternal akan sulit dikelola.
Kedua, mempertegas batas-batas kerja sama internasional. Kemitraan strategis penting, tetapi harus dibangun di atas prinsip kedaulatan yang tidak dapat dinegosiasikan.
Ketiga, mengoptimalkan diplomasi kawasan. Indonesia tidak berdiri sendiri di Selat Malaka. Kolaborasi dengan negara-negara tetangga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat posisi tawar kolektif.
Pada akhirnya, pertarungan di abad ke-21 bukan hanya tentang siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling mampu membaca momentum.
Indonesia berada di persimpangan itu.
Dan memahami arah dunia hari ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Penulis: Merupakan Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, selain itu sebagai Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan







