GALAMEDIA – Aktivitas tambang timah ilegal berupa Rajuk Mini atau TI Sebu diduga beroperasi bebas di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, tepatnya di belakang Perumahan Citraland.
Ironisnya, praktik ini terjadi di ibu kota Provinsi Bangka Belitung yang dikenal sebagai wilayah zero tambang tanpa izin pertambangan timah.
Pantauan wartawan pada Selasa (24/2/2026) menemukan sekitar 20 unit Rajuk Mini di lokasi tersebut. Beberapa unit aktif bekerja, sementara sisanya tidak beroperasi, dengan jejak galian dan genangan air yang merusak lahan permukiman sekitar.
Warga setempat mengeluhkan aktivitas yang lebih intensif malam hari. “Siang tidak terlalu mencolok, tapi malam banyak yang kerja,” kata seorang warga anonim, yang resah namun takut bersuara karena khawatir tekanan.
Pekerja tambang mengungkap lahan milik “Pak Benu” dan dikelola “Welly”. “Pasir timah kami jual ke Welly Rp160 ribu/kg, dipotong Rp25 ribu fee, jadi bersih Rp135 ribu/kg,” ujar salah satu pekerja. Skema ini memicu pertanyaan: ke mana fee mengalir, terutama dari 20 unit yang potensial hasilkan omzet harian fantastis?
Pangkalpinang secara regulasi zero tambang timah, sehingga aktivitas ini jelas ilegal. Lokasi dekat permukiman sulit luput pantauan aparat—apakah ada pembiaran?
Tambang Rajuk Mini juga ancam lingkungan: kerusakan lahan, longsor, dan pencemaran air di kawasan padat.
Redaksi masih konfirmasi ke Polres Pangkalpinang dan Polda Babel, serta identitas Welly dan Pak Benu. Jika zero tambang nyata, siapa dalang 20 TI Sebu di Bacang, dan kapan ditegur? (Dodi)








