• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

KIP Kabulkan Gugatan eks Pegawai KPK, Ini Tanggapan dari Praswad Nugraha eks Penyidik KPK

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 23, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
KIP Kabulkan Gugatan eks Pegawai KPK, Ini Tanggapan dari Praswad Nugraha eks Penyidik KPK

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 orang eks pegawai KPK yang meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka kepada publik, Senin (23/02/2026)

Dikabulkannya gugatan eks pegawai KPK oleh Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Perkara Nomor XI/KIP-PS/2021, mendapat tanggapan dari Praswad Nugraha mantan penyidik senior KPK dan mantan Ketua IM57+Institute.

“Bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah,”kata Praswad Nugraha menyampaikan kepada wartawan, Senin (23/2) dalam rilisnya.

Lanjut ia menyampaikan beberapa tanggapan antara lain ;
Pertama, seluruh lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP hari ini. Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban.

“Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,”ujarnya.

Praswad menegaskan sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi para korban TWK, dalam mencari keadilan. Selama lima tahun, dicap, distigma, dan ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun.

Kedua, KPK dalam pernyataan resminya menyatakan akan menunggu hasil sidang KIP. Hari ini hasil itu telah keluar. Maka publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi.

“Presiden juga telah menyatakan tidak ada persoalan untuk merehabilitasi korban TWK. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan,”tegas Praswad.

Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan reputasi, martabat, dan kehidupan para pegawai yang selama ini mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap “merah”, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi,”ujarnya.

Sejarah tidak boleh diputar demi membenarkan tindakan yang keliru. Jangan sampai terbolak-balik, mana yang _hero_ dan mana yang _zero_ .

Hari ini, melalui putusan KIP, sejarah mulai ditempatkan pada rel yang sebenarnya, bahwa perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi.

Putusan ini adalah pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya. Bagi pihak-pihak yang selama ini memfitnah dan merendahkan martabat kami, waktu akan menjadi saksi siapa yang berdiri di sisi integritas dan siapa yang merusaknya.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini sampai tuntas, termasuk mendorong rehabilitasi penuh bagi 57 pegawai KPK yang terdampak TWK.
Panjang umur perjuangan!,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Eks Pegawai KPKEks Penyidik KPKGugatatan eks Pegawai KPK dikabulkanIM57+ InstituteKomisi Informasi Pusat (KIP)
Previous Post

Gubernur Al Haris Usulkan Bedah Rumah ke Menteri PKP

Next Post

Temui Menteri Perumahan, Bupati Merangin M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Next Post
Temui Menteri Perumahan, Bupati Merangin M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Temui Menteri Perumahan, Bupati Merangin M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Imigrasi dan Hilirisasi: Gerbang Sunyi Menuju Kedaulatan Ekonomi
  • Gubernur Jambi Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
  • Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
  • Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
  • Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist