• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 22, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Tahun 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Minggu (22/2/2026) dalam rilisnya

Lanjut Budi menyampaikan dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada aset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial.

“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,”ujarnya.

Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (tugas/Abyan )

Tags: DPR RIJuru Bicara KPKKPKPemerintah RIRUU Perampasan AsetTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Next Post

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Next Post
Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati M Syukur Melepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 23 Tahun 2026  
  • Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
  • JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
  • Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
  • Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist