• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 1, 2026
in Nasional, Peristiwa
0
JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023

Sidang berlangsung pada hari Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
1. Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
3. Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.

Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi :
1. Status Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Bersyarat. Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
2. Pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO).
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar
Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) maupun diundang dalam pelelangan.
3. Pertemuan Non-Formal. Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,”jelas Anang Supriatna. (Tugas/Abyan)

.

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungTender di Pertamina
Previous Post

Kakanwil Jasa Raharja Jambi Hadiri Rapat FKLL PAM Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Next Post

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Next Post
Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online di Rakor Elektronifikasi Transaksi Pemda
  • Diduga Milik E, DD, dan H, 5 Tungku Peleburan Timah Balok di Sungailiat Digerebek Satgas
  • Gubernur Al Haris Dorong ISMI Jadi Wadah Pengabdian Nyata, Sarjana Melayu Diminta Ambil Peran Bangun Jambi
  • Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo
  • Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist